Informasi
BPJS Kesehatan nonaktif aktif kembali
4 Januari 2021
0 dilihat
Unggahan netizen yang mengeluhkan besarnya dana untuk
mengaktifkan ulang kartu BPJS Kesehatan viral di media sosial. Kartu BPJS
Kesehatan milik peserta tersebut non-aktif,
karena iuran tidak dibayar pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan?
Pengguna Twitter itu menceritakan, istrinya baru saja
melahirkan melalui caesar. Akan tetapi, kartu BPJS-nya nonaktif karena ia tidak
membayar iuran dengan alasan terkena PHK. Untuk mengaktifkan kembali, ia harus
melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan sang istri.
Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya
foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp
2.070.000 per anggota keluarganya. Total yang harus dia bayar mencapai belasan
juta rupiah. Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus
seperti ini?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf
menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta
rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan. "Jika rutin
iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal
10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi
Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS KesehataN
Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran
BPJS Kesehatan, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan
nonaktif dan tidak bisa digunakan. Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali.
Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS
Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan
berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar
iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.
"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45
hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di
FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda
iuran," lanjut Iqbal.
KONTAN pada 8 Desember 2020 memberitakan besarnya denda
layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat
inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dalam kasus yang dibagikan pengguna Twitter di atas, menurut
Iqbal, yang bersangkutanmemiliki 3 tanggungan anggota keluarga, sehingga total
tagihan iuran mencapai Rp 6.210.000. "Kalau bapak ini kan menunggak iuran
ya. Sebesar Rp 2.070.000 per bulan, coba dibagi iuran kelas 1 (Rp 150.000),
lebih (dari) setahun dia enggak bayar," kata Iqbal.
Jika dalam unggahan ia menyebut tidak sanggup membayar iuran
sejak pandemi Covid-19 melanda akibat terkena PHK, Iqbal mempertanyakan hal
tersebut. "Iya, sebelum corona dia juga menunggak. Artinya, pas istri
mulai hamil, kartunya sudah tidak aktif, karena menunggak. Kalau Beliau
kartunya aktif, pasti tidak timbul masalah denda layanan," jelas Iqbal.
Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan seharusnya segera
mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi
finansial. Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, agar tak menghadapi persoalan
seperti ini, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.
"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua,
membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan),
rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar
Iqbal.
Menurut dia, keluhan seperti ini tidak akan muncul jika
peserta juga proaktif dengan program BPJS Kesehatan dan memahami hingga menaati
aturan yang ada. "Program JKN-KIS ini bersumber dari kontribusi iuran dari
seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun yang sakit, sehingga dibutuhkan gotong-royong
bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program
ini," kata dia.
"Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan
kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan
bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana
yang berasal dari kontribui iuran seluruh pesertanya. Peserta dibebaskan untuk
memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.
Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang
berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1
dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp
35.000. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi
peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.